DINEWS.ID – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus peredaran narkoba senilai 7 milyar Rupiah di wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, 2 orang pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33) ditangkap.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menuturkan, penangkapan 2 orang tersangka dilakukan di dua kontrakan yang berbeda wilayah Kampung Sawah, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 5 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” tuturnya Jumat (10/1/2025).