Daerah  

Dishub Kota Bogor Tindak 16 Angkot Uzur, Lewati Batas Usia Operasional 20 Tahun

WhatsApp Image 2026 07 07 at 16.37.19
Dishub Kota Bogor tertibkan angkot yang melewati batas usia operasional kendaraan, Selasa (07/07).

DINEWS.IDDinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menindak 16 unit angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia operasional kendaraan. Penertiban dilakukan di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (7/7/2026).

Operasi yang dipimpin Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor tersebut menyasar kendaraan yang diduga tidak lagi memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Selain memeriksa kondisi fisik kendaraan, petugas juga mengecek kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti lulus uji berkala (KIR).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang membatasi usia operasional angkutan umum maksimal 20 tahun.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga telah melampaui batas usia teknis sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Ridwan.

Sebagai sanksi, seluruh angkot yang terbukti melanggar langsung dikenakan penilangan di lokasi. Petugas juga memberikan tanda khusus berupa cat semprot pada badan kendaraan sebagai penanda bahwa armada tersebut telah melewati batas usia operasional dan tidak lagi laik beroperasi.

Ridwan menjelaskan, sebagian besar angkot yang terjaring razia masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, banyak di antaranya sudah tidak mengantongi buku uji KIR yang menjadi syarat wajib kelaikan jalan bagi kendaraan angkutan umum.

“Mayoritas STNK masih aktif, tetapi banyak yang sudah tidak memiliki KIR. Padahal, KIR merupakan syarat utama bagi kendaraan angkutan umum untuk tetap beroperasi,” katanya.

Menurut Ridwan, para sopir yang terjaring umumnya bersikap kooperatif dan menerima tindakan yang diberikan petugas. Mereka menyadari kendaraan yang dikemudikan telah melanggar ketentuan mengenai batas usia operasional.

“Respons para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan,” jelasnya.

Meski demikian, Ridwan mengakui masih ada sejumlah sopir, terutama sopir pengganti atau sopir tembak, yang belum mengetahui secara rinci aturan dalam Perwali tersebut.

Karena itu, Dishub Kota Bogor akan terus menggencarkan sosialisasi kepada para pemilik dan pengusaha angkutan umum sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap armada yang dioperasikan.

“Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilik kendaraan karena merekalah yang memiliki kewenangan. Pada penertiban kali ini, seluruh kendaraan yang melanggar hanya dikenakan tindakan di lokasi dan tidak ada yang diamankan ke kantor Dishub,” tegas Ridwan.

Dishub Kota Bogor memastikan operasi penertiban terhadap angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi umum di Kota Bogor. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *