DINEWS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan ribuan penerima bantuan sosial (bansos) gagal mencairkan dana yang menjadi hak mereka akibat masalah maladministrasi data yang belum terselesaikan sejak 2018.
Dalam kunjungan ke daerah pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Cirebon dan Indramayu, Selly menemui langsung sejumlah warga yang mengalami kendala dalam pencairan bansos. Salah satunya adalah Darsinih, yang gagal lolos proses verifikasi know your customer (KYC) perbankan hanya karena perbedaan satu huruf dalam penulisan namanya.
“Padahal NIK, alamat, dan nama orang tuanya sama. Namun karena di sistem bank namanya tertulis ‘Darsini’, bantuannya tidak bisa dicairkan,” ujar Selly dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Menurut Selly, pada 2023 tercatat sekitar 16.000 kasus serupa. Ia menilai permasalahan tersebut terjadi akibat ketidaksinkronan antara sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), administrasi kependudukan, dan sistem perbankan.
Akibatnya, dana bansos yang seharusnya diterima masyarakat mengendap di bank selama bertahun-tahun. Selly meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit terhadap dana bansos yang belum tersalurkan.
“Berapa tahun uang itu mengendap? Apakah ada pembiaran dari petugas? Ini harus diusut. Bisa saja ada pihak yang diuntungkan,” katanya.
Selain itu, Selly juga menyoroti pernyataan PPATK dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dugaan keterlibatan lebih dari 10 juta penerima bansos dalam aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp2 triliun.
Ia mengingatkan agar pernyataan tersebut disampaikan secara hati-hati dan disertai data yang terbuka agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat prasejahtera.
“Kalau tidak dibuka datanya, ini hanya jadi framing buruk terhadap masyarakat prasejahtera,” ucapnya.
Selly juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap surat perintah membayar (SPM) dan pola endapan dana bansos untuk memastikan tidak ada penyimpangan sistemik maupun potensi tindak pidana. ***







