DINEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar.
Psikiater dr Jiemi Ardian mengatakan kecanduan judi online sebagian kasusnya berkaitan dengan masalah trauma yang tidak tertangani. Menurutnya, orang dengan trauma cenderung mencari pelampiasan melalui aktivitas ekstrem seperti judi online.
“Sebagiannya itu karena trauma makanya dia kecanduan, berusaha mengisi kesenangan dengan cara ekstrem, berusaha mengisi kesenangan yang besar, yang kalau orang normal enggak butuh intensitas kesenangan sebesar itu,” kata Jiemi, dokter lulusan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Jiemi menjelaskan, trauma yang tidak disembuhkan tak hanya memicu kecanduan, tetapi juga dapat menyebabkan perilaku kasar atau temperamental. Ia menegaskan, berhentinya seseorang dari judi online belum tentu menandakan trauma sudah pulih sepenuhnya.
“Kita tidak bisa menganggap sembuh judi itu hanya sebatas abstinence atau berhentinya judi. Tapi berhentinya judi dan hilangnya gejala aneh-aneh yang lain atau gejala mengganggu yang lain, itu baru kita bisa sebut sebagai sembuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jiemi menyebut kecanduan judi online juga bisa menyebabkan depresi yang berdampak pada keluarga, memicu apa yang disebut sebagai secondary trauma.
“Trauma itu bisa menular ke keluarga, yang akhirnya jadi sensitif atau marah hanya dengan melihat konten judi online,” katanya.
Jiemi mengingatkan bahwa kecanduan yang merupakan bagian dari trauma perlu ditangani secara profesional sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan kesadaran atas pengaruhnya terhadap keluarga. ***







