“Bagaimana mungkin MK dapat membuat tafsir hukum yang justru bertolak belakang dengan UUD 1945? Ini berbahaya dan dapat menyulitkan dalam pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusfitriadi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk mengambil sikap. Ia menyebut bahwa karena hakim MK dipilih oleh DPR, maka DPR bertanggung jawab untuk meminta klarifikasi.

“DPR punya hak untuk memanggil MK, dan Presiden juga perlu turun tangan agar ada kejelasan hukum atas persoalan ini,” katanya.
Sejalan dengan pendapat Yusfitriadi, akademisi Rafih Sri Wulandari turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai MK telah melampaui fungsi sebagai penguji undang-undang dengan membuat norma baru, yang seharusnya menjadi domain legislatif.
“MK tidak seharusnya membuat norma hukum. Itu adalah ranah legislatif, bukan yudikatif,” tegas Rafih.
/***













