Yusfitriadi juga mengkritik langkah MK yang dianggap telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, meskipun dalihnya demi kepentingan substansi.
“Mahkamah Konstitusi tidak semestinya melanggar Undang-Undang dengan alasan apa pun. Bila putusan MK melanggar UUD 1945, itu justru bertentangan dengan fungsi utamanya yang seharusnya menguji UU, bukan menafsirkan secara berlebihan hingga keluar dari konstitusi,” tambahnya.

Tak hanya MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendapat sorotan dari Yusfitriadi. Ia menganggap pernyataan KPU yang menyebut pemilu serentak terlalu membebani secara teknis sebagai tidak pantas keluar dari lembaga penyelenggara pemilu.
“KPU tidak seharusnya mengeluh soal beban kerja. Mereka telah melalui proses seleksi untuk siap menghadapi tantangan pemilu. Kalau merasa keberatan, lebih baik mengundurkan diri saja dari posisi itu,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kewenangan MK yang dinilai telah melebihi batas konstitusional, khususnya dalam hal penafsiran hukum.













