DINEWS.ID – Polsek Pesanggrahan menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang penumpang perempuan berinisial B (27) yang terjadi di dalam angkutan JakLingko rute 49 Lebak Bulus–Cipulir di kawasan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB saat angkutan melintas di kawasan kolong Tol Pasar Bintaro. Terduga pelaku berinisial NS (30) naik ke kendaraan dan duduk di bangku belakang sisi kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika pelaku meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran elektronik karena mesin sempat mengalami gangguan. Setelah kartu dikembalikan kepada pelaku melalui korban, terjadi interaksi yang berujung pada tindakan kekerasan.
Saat korban hendak turun dari kendaraan, pelaku diduga tiba-tiba menampar pipi kiri korban. Ketika korban mempertanyakan tindakan tersebut, pelaku kembali melakukan pemukulan sebanyak dua kali dan menendang korban satu kali. Insiden tersebut sempat memicu adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan meminta seluruh penumpang turun.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan baru keluar dari rumah sakit jiwa kurang dari satu tahun lalu.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan mental atau kejiwaan dan baru saja keluar dari RSJ,” ujar Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Sabtu (23/5).
Saat ini, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak rumah sakit jiwa untuk melakukan pemeriksaan klinis terhadap terduga pelaku guna menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan memastikan pendampingan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilakukan secara gratis dan dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila peserta terdaftar aktif.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. (Red/***)







