DINEWS.ID — BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan. Pekerja mandiri, pedagang, pelaku usaha mikro, petani, pengemudi, hingga pekerja lepas juga dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini menjadi salah satu pilihan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah rutin dari pemberi kerja. Melalui program tersebut, peserta dapat memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta memiliki pilihan untuk mengikuti program tabungan hari tua.

Arya Pranapartha, narasumber BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial juga melibatkan PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.
Menurut Arya, PERISAI merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan yang membantu menjangkau masyarakat agar lebih mengenal dan memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan seperti induk. PERISAI itu mitranya. Jadi, untuk kepanjangan tangan di lingkungan masyarakat,” kata Arya ketika di wawancara pada Rabu, 2 September 2026.
Peran tersebut menjadi penting, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum tentu memperoleh informasi mengenai jaminan sosial melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Pekerja Mandiri Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Keduanya dibedakan berdasarkan status pekerjaan dan hubungan kerja peserta.
Peserta PU merupakan pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan perusahaan. Sementara itu, peserta BPU mencakup orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan secara mandiri.
Kelompok BPU dapat meliputi pedagang, pelaku UMKM, petani, pengemudi, pengusaha mandiri, pekerja lepas, hingga jurnalis freelance.
Arya menjelaskan bahwa pekerja mandiri tidak harus memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan untuk dapat mempertimbangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, pekerja yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri dapat mencari informasi mengenai program BPU sesuai jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Kepesertaan ini memberi kesempatan kepada pekerja sektor informal untuk memperoleh perlindungan sosial, meskipun tidak memiliki perusahaan yang mendaftarkan mereka sebagai pekerja penerima upah.
Mengenal JKK, JKM, dan JHT
Ada tiga program yang perlu dikenali oleh pekerja mandiri, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaatnya dapat mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berdasarkan ketentuan program.
Bagi pekerja mandiri, perlindungan ini penting untuk dipahami karena risiko pekerjaan dapat muncul dalam berbagai aktivitas, mulai dari berdagang hingga menjalankan pekerjaan di lapangan.
Manfaat JKK diberikan sesuai persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
2. Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat program ini dapat mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Perlindungan tersebut ditujukan untuk membantu keluarga menghadapi risiko finansial ketika peserta meninggal dunia. Besaran manfaat dan persyaratan penerimaannya mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan program yang memberikan manfaat uang tunai dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya.
Bagi pekerja mandiri, JHT dapat menjadi pilihan untuk menyiapkan dana bagi kebutuhan pada masa mendatang. Program ini berbeda dari JKK dan JKM karena manfaatnya berkaitan dengan akumulasi dana peserta.
Pembayaran manfaat JHT dilakukan berdasarkan kondisi dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan, sehingga peserta perlu memahami ketentuan pencairannya sebelum mendaftar.
Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU ditentukan berdasarkan program yang diikuti dan ketentuan perhitungan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Arya menyebutkan bahwa pekerja mandiri dapat mengikuti perlindungan JKK dan JKM, serta memilih JHT sebagai tambahan program.
Namun, nominal iuran perlu diperiksa berdasarkan dasar penghasilan dan ketentuan resmi yang berlaku saat pendaftaran. Karena itu, calon peserta sebaiknya tidak hanya berpatokan pada satu nominal, tetapi memastikan besaran iuran melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut penting agar pekerja dapat menyesuaikan kepesertaan dengan kebutuhan perlindungan dan kemampuan membayar iuran secara berkelanjutan.
Apakah Peserta PBI BPJS Kesehatan Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan?
Selain persoalan iuran, sebagian masyarakat juga mempertanyakan hubungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
PBI merupakan segmen kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam skema ini, iuran peserta yang memenuhi kriteria dibayarkan melalui mekanisme bantuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program perlindungan terkait risiko pekerjaan, kematian, dan hari tua. Dengan demikian, PBI BPJS Kesehatan bukanlah program BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bagian dari skema jaminan kesehatan.
Dalam wawancara, Arya menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri berbeda dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia juga menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam program BPU tidak serta-merta mengubah status kepesertaan JKN.
Meski demikian, status PBI dan bantuan sosial tetap mengikuti kriteria, pendataan, serta kebijakan pemerintah yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang khawatir mengenai status bantuan sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan atau instansi pemerintah yang menangani bantuan sosial.
Dengan memahami perbedaan fungsi kedua badan tersebut, masyarakat dapat mencari perlindungan ketenagakerjaan tanpa mencampuradukkan programnya dengan jaminan kesehatan.
PERISAI Membantu Masyarakat Mengenal Program Jaminan Sosial
Keberadaan PERISAI menjadi salah satu upaya untuk memperluas informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, termasuk pekerja yang menjalankan usaha secara mandiri.
Melalui edukasi dan pendampingan informasi, masyarakat dapat mengenali kategori kepesertaan yang sesuai dengan pekerjaannya serta memahami manfaat yang tersedia.
Meski demikian, calon peserta tetap perlu memeriksa persyaratan, manfaat, dan nominal iuran melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mendaftar.
Bagi pekerja mandiri, memahami program JKK, JKM, dan JHT merupakan langkah awal untuk mempertimbangkan perlindungan terhadap risiko pekerjaan sekaligus kebutuhan finansial pada masa mendatang.
Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang menerima gaji bulanan. Pekerja sektor informal pun dapat mencari informasi mengenai perlindungan yang sesuai dengan profesi dan ketentuan kepesertaan yang berlaku.







