DINEWS.ID – Pemerintah berencana menghapus sebagian tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini tengah dibahas bersama BPJS Kesehatan dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memastikan seluruh warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
“Contohnya, peserta mandiri yang menunggak kemudian beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBU Pemda) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya sepeeti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah. Peserta yang memenuhi kriteria dan telah diverifikasi berhak mendapatkan penghapusan tunggakan agar dapat kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Syarat lain yang ditetapkan adalah peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni basis data resmi pemerintah yang memuat kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia. Dengan data ini, proses pemutihan diharapkan berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal tunggakan yang bisa dihapus, yakni 24 bulan atau dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa tunggakan tetap menjadi tanggungannya.
Ali Ghufron menegaskan, penghapusan seluruh tunggakan tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena berpotensi menimbulkan beban administratif besar. Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 23 juta peserta masih menunggak dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan pendanaan sekitar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk menanggung sebagian tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan, mengurangi beban finansial peserta, serta memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang inklusif dan berkelanjutan.








