DINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik pemalsuan tanggal kedaluwarsa produk susu kemasan dan menangkap lima pelaku yang terlibat dalam distribusi barang berbahaya tersebut. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di Bogor dan Depok, Senin (16/6/2025).
Operasi bermula dari temuan produk susu yang tampak seperti barang kedaluwarsa namun telah diberi label baru. Polisi kemudian menggerebek sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau grosir termurah di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara.
“Pengungkapan ini bermula dari temuan produk susu yang tampak seperti barang reject atau kedaluwarsa, namun diberi label baru. Setelah dikembangkan, kami menemukan gudang lain di Depok,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (17/6/2025).
Dari toko tersebut, polisi menyita 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk yang tanggal kedaluwarsanya telah dimanipulasi. Penelusuran kemudian berlanjut ke gudang Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial F (27). Di lokasi itu, ditemukan 300 dus susu kotak dengan label kedaluwarsa yang juga telah diganti.
Lima orang ditangkap dalam kasus ini, yakni M (53), F (27), I, KA dan FI. Berdasarkan keterangan pelaku, produk kedaluwarsa dijual dengan harga murah, sekitar Rp75.000 per karton, baik untuk kemasan botol maupun kotak.
“Modus mereka adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa agar produk terlihat masih layak edar. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan jalur distribusi ilegal,” ujar Aji.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahaya dari produk kedaluwarsa, terutama susu, yang berpotensi mengandung bakteri berbahaya.
“Produk seperti ini sangat berbahaya. Harus ada pengujian laboratorium karena risikonya bisa fatal. Masyarakat jangan pernah mengonsumsi produk yang kedaluwarsa,” tegas Jeffeta.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa (EXP) dengan saksama serta melaporkan bila menemukan produk mencurigakan.
Saat ini, polisi tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, sekaligus menelusuri kemungkinan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas di wilayah Jabodetabek













