DINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor mengungkap 66 perkara peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian operasi penindakan selama dua pekan terakhir, polisi mengamankan 98 tersangka yang terdiri atas 94 laki-laki dan empat perempuan.
Pengungkapan puluhan perkara tersebut disampaikan langsung Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Jumat (6/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memaparkan berbagai barang bukti yang disita dari tangan para tersangka. Jumlahnya mencakup ratusan gram narkotika, puluhan butir ekstasi dan psikotropika, hingga belasan ribu butir obat keras terbatas.
Menurut Kapolres, dari 66 perkara yang berhasil diungkap, kasus peredaran sabu menjadi jumlah terbanyak dengan 32 perkara. Selanjutnya, terdapat 26 perkara tembakau sintetis, empat perkara obat keras terbatas, serta masing-masing dua perkara ganja dan psikotropika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan, jaringan peredaran tersebut diketahui beroperasi di beberapa kecamatan hingga menjangkau wilayah sekitar.
Sita Ratusan Gram Sabu hingga 12.946 Butir Obat Keras
Dari 98 tersangka yang diamankan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dengan jenis dan jumlah yang beragam. Barang bukti tersebut terdiri atas 762,43 gram sabu, 401,9 gram tembakau sintetis, serta 138 mililiter cairan bibit sintetis.
Polisi juga mengamankan 17,25 gram ganja, 53 butir ekstasi, 165 butir psikotropika, dan 19,84 gram etomidat. Selain itu, terdapat 12.946 butir obat keras terbatas yang turut disita dalam pengungkapan tersebut.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan beragamnya jenis zat dan obat yang menjadi sasaran penindakan Satresnarkoba Polres Bogor.
Dalam konferensi pers itu, sebanyak 10 tersangka turut dihadirkan di hadapan publik. Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna biru muda dengan tangan terborgol.
Jaringan Peredaran Menjangkau Sejumlah Kecamatan
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, aktivitas peredaran narkotika yang diungkap polisi tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa kecamatan yang disebut menjadi lokasi peredaran antara lain Cileungsi, Citeureup, Klapanunggal, Sukamakmur, hingga Cisarua.
Pengembangan perkara juga menemukan jangkauan jaringan yang mengarah ke wilayah Bekasi dan Depok.
Sasaran peredaran para tersangka disebut mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari kalangan muda dan pelajar hingga orang dewasa atau pekerja.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pengedar menggunakan dua pola transaksi utama. Untuk peredaran obat keras terbatas, transaksi dilakukan secara langsung melalui metode cash on delivery (COD).
Sementara itu, peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis lebih banyak menggunakan sistem tempel. Melalui metode tersebut, barang disimpan atau diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa pertemuan langsung dengan penjual.
Polisi juga mengungkap bahwa empat tersangka perempuan yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar. Mereka disebut menerima imbalan melalui metode transaksi tempel tersebut.
Pengguna Murni Difasilitasi Rehabilitasi
Dalam penanganan perkara narkotika, kepolisian juga membedakan proses penanganan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna murni.
Bagi tersangka yang masuk kategori pengguna murni, polisi memfasilitasi mekanisme rehabilitasi melalui Tes Asesmen Terpadu (TAT) dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Mekanisme tersebut dilakukan melalui proses asesmen untuk menentukan penanganan yang sesuai terhadap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, para tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka pengedar dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran obat keras terbatas.
Berdasarkan keterangan dalam pemaparan kasus, para tersangka terancam sanksi pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Pengungkapan 66 perkara ini menjadi salah satu langkah Polres Bogor dalam menindak jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Polisi juga mengingatkan bahwa peredaran barang terlarang tersebut dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk kalangan muda dan pelajar. (Yis)













