Daerah  

Timbun 200 Liter Solar Subsidi per Hari di Sukaraja, Pria Ini Raup Rp218 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Bogor mengamankan pria berinisial HS di Sukaraja yang diduga menimbun 200 liter solar subsidi.
Polres Bogor mengamankan pria berinisial HS di Sukaraja yang diduga menimbun 200 liter solar subsidi. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial HS (38) yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dalam praktik yang diduga telah berlangsung selama tujuh bulan tersebut, tersangka disebut mampu mengumpulkan sekitar 200 liter solar setiap hari. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, akumulasi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp218,4 juta.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Sukaraja.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

WhatsApp Image 2026 11 06 at 18.39.23 1

“Tersangka penimbunan BBM solar subsidi di wilayah Sukaraja sudah kami amankan di Mako Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan aturan pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong.

Beli Solar dari Tangki Truk, Lalu Ditampung dalam Drum

Berdasarkan hasil penyidikan, HS diduga menjalankan aksinya dengan menyasar truk-truk yang terparkir di pinggir jalan kawasan Kabupaten Bogor.

Tersangka mendatangi para sopir dan menawarkan pembelian solar yang masih berada di dalam tangki kendaraan secara eceran. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp90.000 untuk setiap 15 liter atau setara Rp6.000 per liter.

Setelah transaksi, solar disedot dari tangki truk menggunakan selang. Bahan bakar itu kemudian ditampung dalam galon air mineral sebelum dipindahkan ke drum berkapasitas 200 liter.

Solar yang telah terkumpul selanjutnya dijual kembali kepada pembeli berdasarkan pesanan atau by order. Harga jual yang ditetapkan tersangka mencapai Rp12.000 per liter.

Dari selisih harga pembelian dan penjualan tersebut, HS disebut memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp5.200 untuk setiap liter solar yang diperdagangkan.

Modus tersebut memungkinkan tersangka mengumpulkan solar dari sejumlah truk tanpa harus membeli langsung dalam jumlah besar dari satu sumber. Bahan bakar yang terkumpul kemudian disimpan sebelum dijual kembali kepada pembeli.

Beroperasi Selama Tujuh Bulan, Keuntungan Capai Rp218,4 Juta

Kapolres Bogor mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka rata-rata mengumpulkan sekitar 200 liter solar setiap hari.

Praktik tersebut diduga telah berjalan selama tujuh bulan atau sekitar 210 hari. Dari aktivitas itu, polisi menghitung akumulasi keuntungan yang diperoleh HS mencapai Rp218.400.000.

” Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan rata-rata 200 liter solar. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ini telah berjalan selama 7 bulan (210 hari) dengan akumulasi keuntungan mencapai Rp218.400.000,” ungkap Kapolres.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya aktivitas pengumpulan dan penjualan kembali solar subsidi yang diduga dilakukan tersangka selama periode tersebut.

Polisi Sita Galon, Jerigen, Drum, dan Mobil Pikap

Dalam penggerebekan di Desa Cijujung, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penimbunan dan pengangkutan solar.

Barang bukti yang disita meliputi tujuh galon air mineral berisi solar, 11 jerigen berisi solar, dua drum penampung kosong, lima selang penyedot, serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengumpulan maupun penjualan kembali BBM subsidi di luar ketentuan.

“Penimbunan BBM subsidi merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami mengimbau warga untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi yang telah diatur ketat oleh pemerintah,” tegas AKBP Arfan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *