Pemilik Percetakan yang Sekap Tiga Karyawan di Senen Laporkan Korban atas Dugaan Pencurian

whatsapp image 2026 06 30 at 00.22.53 58908
Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Pemilik usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawannya, melaporkan balik para korban ke polisi atas dugaan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan,” kata Roby saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan laporan itu dibuat pada Selasa (30/6). Menurut dia, pihak yang dilaporkan merupakan tiga karyawan percetakan yang sebelumnya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.

“Betul (terlapor tiga orang karyawannya),” ujar Erlyn.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa kasus penyekapan bermula dari dugaan hilangnya pelat percetakan yang ditaksir bernilai Rp230 juta. Pemilik percetakan menuding ketiga karyawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.

“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai kurang lebih Rp230 juta. Menurut para pelaku, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik percetakan berinisial MML kemudian memerintahkan sejumlah orang untuk menyekap ketiga karyawan. Para korban juga dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.

Dalam proses penyekapan, salah satu korban bernama Adit Saputra telah menyerahkan Rp50 juta, sementara korban Rafly Jaelani membayar Rp5 juta. Meski demikian, para korban tetap disekap selama sekitar 21 hari dengan alasan belum seluruh uang ganti rugi dibayarkan.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan tersebut. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

Sementara itu, polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang diajukan pemilik percetakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan laporan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *