Menkeu: Pemerintah Tak Akan Naikkan Tarif Pajak, Fokus Kejar Wajib Pajak yang Belum Patuh

WhatsApp Image 2026 07 14 at 18.49.49
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Istimewa

DINEWS.IDMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebaliknya, pemerintah akan memperluas basis pajak dengan mendorong wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya agar mulai membayar pajak.

Menurut Purbaya, strategi tersebut merupakan bagian dari kebijakan ekstensifikasi pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan tanpa memberikan beban tambahan kepada wajib pajak yang selama ini telah taat.

“Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi ekstensifikasi itu mencari yang seharusnya bayar pajak, tetapi selama ini belum bayar,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Purbaya juga menepis anggapan bahwa pemerintah akan mengejar wajib pajak kaya secara berlebihan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin memeriksa wajib pajak hingga menghambat aktivitas usaha mereka.

“Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya tidak akan kejar-kejar orang kaya. Saya tidak akan memotong angsa emasnya, saya akan mengumpulkan telurnya,” katanya.

Sebagai bagian dari perluasan basis pajak, Kementerian Keuangan telah menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengubah skema perpajakan bagi sejumlah pekerja bebas.

Melalui kebijakan baru itu, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten, tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Purbaya optimistis strategi tersebut akan berdampak positif terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sekarang penerimaan pajak sudah tumbuh 24 persen dibandingkan tahun lalu. Itu prestasi yang luar biasa,” ujar Purbaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *