Pemerintah Siapkan Cukai Khusus untuk Tertibkan Rokok Ilegal

cukai khusus
Pemkab Bogor Bersama Ditjen Bea Cukai Jabar dan Forkopimda Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Foto : Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor.

DINEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan cukai khusus untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah ini juga bertujuan membina produsen rokok ilegal agar beralih menjadi pelaku usaha legal.

Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (3/11/2025), Purbaya mengatakan pemerintah akan memperketat jalur masuk rokok ilegal dari luar negeri. Sementara produsen rokok ilegal dalam negeri akan diarahkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif cukai tertentu.

“Untuk yang produksi dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, ke kawasan industri KIHT dengan tarif tertentu. Ini sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan,” ujarnya.

Purbaya menekankan produsen yang tetap melanggar aturan tidak akan diberi toleransi.

“Saya enggak akan lihat ke belakang, saya lihat ke depan. Pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” tegasnya.

Menteri Keuangan menilai kebijakan kenaikan tarif cukai sebelumnya kurang efektif menekan konsumsi rokok. Justru, kebijakan tersebut mendorong maraknya peredaran rokok ilegal dan impor gelap dari luar negeri.

“Barang gelap itu datang dari China, Vietnam. Kalau begitu, kebijakannya salah arah, kita malah mematikan industri dalam negeri tapi menghidupkan yang di luar,” katanya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan penataan pasar rokok dengan menutup masuknya rokok ilegal dari luar negeri dan membina produsen ilegal dalam negeri agar menjadi bagian dari industri formal di KIHT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *