DINEWS.ID – Lahan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor kini resmi dimanfaatkan sebagai kantong perparkiran terpadu bagi pengunjung kawasan Suryakencana, Kebun Raya Bogor, dan masyarakat yang beraktivitas di pusat kota. Langkah pemanfaatan aset ini diambil oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sebagai solusi transisi sembari menunggu proses pembangunan fisik kawasan tersebut.
Humas Perumda PPJ Kota Bogor, Andrian, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin sinergi dengan pihak ketiga, yakni Jack Tanjung Team, untuk mengelola operasional lahan tersebut. Pengelolaan sementara ini diproyeksikan akan berjalan selama kurang lebih 10 bulan ke depan.
”Langkah ini merupakan solusi transisi yang bertujuan menjaga produktivitas aset, meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kepadatan lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah selama masa penyiapan pembangunan kawasan baru,” ungkap Andrian saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Andrian, pengelolaan sementara ini adalah bagian dari roadmap revitalisasi kawasan menuju tahapan beauty contest. Nantinya, Pemkot Bogor akan menyeleksi mitra strategis untuk mewujudkan “Green Galleria New Plaza Bogor”, sebuah kawasan terpadu berkonsep green building yang mencakup pusat perdagangan, UMKM, kuliner, ruang publik, dan destinasi wisata terintegrasi.
Merespons dimulainya aktivitas perparkiran di lokasi tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengaku telah meninjau langsung situasi di lapangan.
Ia menyatakan memaklumi langkah akselerasi yang diambil BUMD tersebut, namun tetap akan melakukan pengecekan Perumda PPJ dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan legalitas dan landasan regulasinya.
”Saya kemarin melihat parkir di kawasan eks Plaza dan Pasar Bogor. Kita akan coba minta informasi ke Dishub. Tapi kalau ditanya apakah boleh parkir di situ, secara kewenangan itu aset PD Pasar (Perumda PPJ), jadi bukan di bawah Dishub, kecuali di badan jalan (on street),” jelas Jenal.
Kendati berada di bawah kewenangan Perumda PPJ, Jenal menekankan pentingnya payung aturan yang jelas agar pengelolaan tersebut tidak menyalahi aturan retribusi dan tidak menjadi pungutan liar.
”Mungkin PD Pasar melakukan akselerasi sambil menunggu pembongkaran berakhir. Tapi saya rasa perlu ada regulasi juga, apakah itu (berstatus) parkir liar atau bukan. Saya akan cek dulu ke PD Pasar dan Dishub,” tegasnya.
Lebih jauh, Jenal kembali mengingatkan visi besar penataan lahan eks Plaza dan Pasar Bogor ke depan. Kawasan strategis di jantung kota tersebut ditargetkan menjadi gedung parkir terpadu, pasar tematik, hingga fasilitas ruang pertunjukan berskala besar.
”Ketika ada investor yang mau membiayai, kita serahkan kepada mereka. Convention Hall misalnya, kita belum punya tempat pertunjukan yang bisa menampung puluhan ribu orang seperti di Kabupaten Bogor. Kota Bogor ini kota penyangga, banyak tempat wisata, sarana prasarananya harus kita siapkan,” pungkasnya. (Yis)













