DINEWS.ID – Longsor menerjang permukiman warga di Kampung Karang Niaga, RT 01 RW 01, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (21 Oktober 2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Material tanah dari tebing setinggi 8 meter menggerus bagian dapur dan kamar mandi rumah warga.
Peristiwa tersebut menimpa rumah milik Ice Maryati yang dihuni dua kepala keluarga (KK) dengan total lima jiwa. Kondisi tanah yang labil serta pengikisan pada bagian tebing diduga menjadi pemicu terjadinya longsor.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, menjelaskan bahwa kondisi struktur tanah di sekitar permukiman menjadi faktor yang menyebabkan tebing mengalami longsor.
“Kejadian tanah longsor ini disebabkan akibat kondisi tanah labil dan adanya pengikisan pada tebingan,” ujar Dimas Tiko Prahadisasongko dalam keterangannya, Rabu (21 Oktober 2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tebing yang longsor memiliki ketinggian sekitar 8 meter dengan lebar 6 meter. Material tanah yang runtuh kemudian menggerus bagian bangunan rumah, khususnya dapur dan kamar mandi milik Ice Maryati.
Kejadian ini menjadi perhatian karena longsoran terjadi di kawasan permukiman yang dihuni warga. Kondisi tanah yang tidak stabil dan pengikisan tebing perlu diantisipasi agar tidak memicu longsor susulan.
BPBD Lakukan Asesmen dan Koordinasi Tanggap Darurat
Setelah kejadian, BPBD Kota Bogor melakukan asesmen atau penilaian kondisi di lokasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan darurat.
Dimas menyampaikan bahwa proses asesmen dan koordinasi tanggap darurat telah selesai dilaksanakan. Dari hasil penanganan tersebut, terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang diperlukan untuk mengantisipasi risiko lanjutan di sekitar tebing.
“Asesmen dan koordinasi tanggap darurat bersama pihak terkait sudah selesai dilaksanakan di lapangan. Untuk kebutuhan mendesak saat ini berupa terpal penutup tebingan serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT),” jelas Dimas Tiko.
Terpal penutup tebing diperlukan sebagai salah satu langkah penanganan darurat, sedangkan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dibutuhkan sebagai struktur pelindung untuk membantu menahan tanah dan mengurangi risiko longsor susulan.
Kebutuhan pembangunan TPT menjadi perhatian dalam penanganan lokasi tersebut, mengingat tebing yang mengalami longsor memiliki ketinggian 8 meter dan berada di dekat bangunan rumah warga.
Meski asesmen dan koordinasi telah dilakukan, kebutuhan penanganan lanjutan tetap diperlukan untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana di lokasi terdampak.
Peristiwa longsor di Kampung Karang Niaga ini kembali menunjukkan pentingnya memperhatikan kondisi tebing di sekitar permukiman, terutama ketika struktur tanah tidak stabil dan mengalami pengikisan.
BPBD Kota Bogor telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak berupa terpal penutup tebing dan pembangunan TPT. Kedua kebutuhan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya penanganan darurat sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya longsor susulan.













