DINEWS.ID – Kebakaran lahan kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam laporan periode 17-18 Oktober 2026, kebakaran tercatat di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, dengan luas area terdampak mencapai lebih dari tujuh hektare berdasarkan angka yang dilaporkan di masing-masing daerah.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa kebakaran lahan dapat meluas apabila tidak segera ditangani. Di sejumlah lokasi, api membakar perkebunan warga, vegetasi, hingga semak belukar. Tim gabungan dari badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), pemadam kebakaran, aparat setempat, dan masyarakat pun dikerahkan untuk melakukan pemadaman serta pendinginan.
Dilansir dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., pada Senin, 19 Oktober 2026, kejadian kebakaran lahan dilaporkan di sejumlah kabupaten dengan luas dan waktu penanganan yang berbeda.
Meski seluruh kejadian yang dirangkum dalam laporan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, dampak terhadap lahan tetap menjadi perhatian. BNPB mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api.
Sulawesi Tengah, Dua Kabupaten Dilanda Kebakaran
Salah satu wilayah yang melaporkan kebakaran lahan adalah Provinsi Sulawesi Tengah. Kebakaran terjadi di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Una-Una pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Di Kabupaten Parigi Moutong, kebakaran melanda lahan perkebunan masyarakat di Dusun IV, Desa Lembah Bomban, Kecamatan Bolano. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 WITA itu menghanguskan sekitar dua hektare perkebunan yang ditanami kakao dan cengkeh.
Penyebab kebakaran tersebut masih belum diketahui. Setelah menerima informasi kejadian, BPBD Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan unsur terkait, aparat kecamatan, dan pemerintah desa untuk melakukan penanganan.
Pemadaman melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan, aparat desa, serta masyarakat setempat. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WITA, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan penanganan berjalan hingga selesai.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, sekitar dua hektare lahan perkebunan warga dilaporkan terbakar.
Kebakaran juga terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una pada hari yang sama. Lokasi kejadian berada di Kelurahan Labia Bae, Kecamatan Ampana, serta Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai dua hektare.
Peristiwa tersebut diketahui setelah warga melihat kepulan asap dan api dari area lahan dan hutan. Api kemudian merambat dan membakar vegetasi serta semak belukar di sekitar lokasi.
BPBD Kabupaten Tojo Una-Una melakukan asesmen dan bersama petugas pemadam kebakaran menuju lokasi untuk memadamkan api. Petugas juga memantau area terdampak guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.
Berdasarkan laporan BPBD setempat, api berhasil dipadamkan pada Minggu, 18 Oktober 2026. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Kebakaran Lahan di Sulawesi Selatan Capai Satu Hektare
Kebakaran lahan juga dilaporkan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Dalam kejadian tersebut, sekitar satu hektare lahan dilaporkan terbakar. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
BPBD Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan asesmen dan dokumentasi serta meninjau lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Proses pemadaman dilakukan bersama petugas pemadam kebakaran.
Berdasarkan laporan yang dihimpun BNPB, api telah berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Perhatian terhadap kebakaran lahan di wilayah ini juga berkaitan dengan status keadaan darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang masih berlaku.
Kabupaten Sidenreng Rappang memperpanjang status keadaan darurat tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/Tahun 2026. Status berlaku selama 60 hari, mulai 3 September hingga 1 November 2026.
Kondisi tersebut membuat kewaspadaan terhadap potensi kebakaran tetap diperlukan selama masa status darurat berlangsung.
Bangka Belitung, Kebakaran Melanda Dua Desa
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kebakaran lahan terjadi di dua desa di Kabupaten Belitung Timur pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Belitung Timur yang diperbarui pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 08.22 WIB, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 2,22 hektare.
Laporan awal diterima BPBD dari seorang warga pada Sabtu sekitar pukul 11.07 WIB. Warga tersebut melihat kepulan asap tebal dari lokasi kejadian dan khawatir api meluas hingga mendekati permukiman.
Kebakaran terjadi di Desa Padang, Kecamatan Manggar, serta Desa Selingsing, Kecamatan Gantung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPBD Kabupaten Belitung Timur berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan asesmen di lokasi. Penanganan melibatkan petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pos SAR Belitung Timur, dan warga setempat.
Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi area terdampak aman. Proses penanganan selesai pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 20.48 WIB.
Setelah pemadaman dan pendinginan selesai, kondisi lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
BNPB Ingatkan Warga Tidak Membakar Lahan Sembarangan
Rangkaian kejadian di tiga provinsi tersebut menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Selain berpotensi merusak vegetasi dan perkebunan, api yang tidak segera ditangani juga dapat meluas ke area lain, termasuk mendekati permukiman.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin.
Kecepatan pelaporan dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta petugas penanggulangan bencana menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas.
Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian yang dilaporkan pada periode tersebut, kewaspadaan tetap diperlukan. Penanganan sejak dini diharapkan dapat membatasi dampak kebakaran terhadap lahan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.













