DINEWS.ID – Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Iduladha 2025/1446 Hijriah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Iduladha jatuh Jumat (6/6/2025) dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Iduladha, Senin (9/6/2025).
Dengan penetapan ini, masyarakat akan menikmati masa libur selama empat hari berturut-turut, yakni:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Iduladha
- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha
Penetapan jadwal ini diharapkan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, berlibur, atau melakukan perjalanan mudik.
Sementara itu, umat Islam juga diimbau untuk menjalankan sejumlah amalan sunah Idul Adha, seperti mandi sebelum salat Id, melaksanakan salat berjamaah, bertakbir, serta menyembelih hewan kurban bagi yang mampu.








