DINEWS.ID – KUHP dan KUHAP Nasional mulai berlaku secara bersamaan pada 2 Januari 2026 sebagai dasar baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Berlakunya kedua aturan tersebut menandai perubahan penting dalam penegakan hukum pidana nasional. Masyarakat diharapkan mulai memahami ketentuan baru, sementara aparat penegak hukum (APH) perlu memperbarui pemahaman mengenai sistem hukum pidana yang berlaku.
Perubahan tersebut sekaligus mengakhiri penggunaan ketentuan pidana warisan kolonial yang selama ini menjadi salah satu dasar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
KUHP dan KUHAP Nasional Jadi Dasar Hukum Baru
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A., menilai keberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional merupakan bagian dari kemajuan hukum pidana Indonesia.
Menurut Dita, paradigma pemidanaan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku. Sistem hukum pidana juga semakin memberikan perhatian terhadap pemulihan korban.
“Saat itu pidana dijadikan sebagai ajang balas dendam. Dalam konsepsi pidana saat ini lebih mengedepankan pemulihan korban. Ini penting dan kemajuan,” ujar Dita.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat maupun aparat penegak hukum setelah KUHP Nasional berlaku.
APH Perlu Perbarui Pemahaman Hukum Pidana
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menyesuaikan pemahaman dan praktik penegakan hukum dengan ketentuan nasional yang baru.
Tidak hanya aparat, masyarakat juga dinilai perlu proaktif mencari informasi mengenai aturan pidana yang berlaku agar tidak terjebak persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap ketentuan baru.
Sejumlah Ketentuan Baru dalam KUHP Nasional
Dita menjelaskan terdapat sejumlah pengaturan yang menjadi perhatian dalam KUHP Nasional, antara lain ketentuan mengenai kohabitasi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat, serta pengaturan mengenai tindak pidana yang bersifat khusus.
Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan sistem hukum pidana nasional yang perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Lex Specialis Tetap Berlaku
Dita juga menyoroti pengaturan mengenai hukum pidana yang bersifat khusus dalam KUHP Nasional.
Menurutnya, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti seluruh undang-undang pidana khusus otomatis dihapuskan. Terdapat hubungan antara asas lex specialis dan lex posterior yang perlu dipahami dalam membaca ketentuan hukum pidana baru.
“Jangan sampai ini salah persepsi. Lex specialis tetap ada, namun kita juga menganut adanya lex posterior,” tambahnya.
Karena itu, masyarakat maupun aparat penegak hukum perlu melihat hubungan antara KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang khusus secara cermat.
Masyarakat Diminta Pahami KUHP dan KUHAP
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, masyarakat diimbau untuk mulai mengakses sumber hukum yang kredibel serta aktif mencari informasi mengenai perubahan aturan pidana.
Pemahaman terhadap hukum dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan yang dilakukan.
Dita mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan perubahan tersebut hanya karena belum memahami aturan baru.
“Buat masyarakat, harap mulai mengakses dan berinisiatif bertanya dan mencari sumber mengenai KUHP dan KUHAP, agar tidak terjerembab akibat tidak tahu. Karena tidak tahu, tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban hukum pidana,” tutup Dita.
Sumber: Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner
Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A.
Editor: YB













