DINEWS.ID – Kasus yang sempat meramaikan belantika pendidikan di Kota Bogor di awal tahun 2022 lalu, pada saat beberapa pengajar/dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor membuat petisi guna menyatakan sikap agar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih mundur atau diberhentikan, atas dugaan terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan umum maupun khusus, kini mencuat kembali ke permukaan.
Ramainya petisi yang diduga telah tersebar luas ke khalayak publik saat itu, menyebabkan kekisruhan yang terjadi di internal kampus Universitas Pakuan Bogor, khususnya di wilayah Fakultas Hukum Unpak. Polemik tersebut menyebabkan terjadinya aksi unjuk rasa pada tanggal 07 Maret 2022 lalu, di halaman gedung Rektor Universitas Pakuan dan gedung pembelajaran Fakultas Hukum Unpak Bogor.
Aksi Unjuk Rasa tersebut dilakukan dalam rangka mengkritisi kebijakan Dr. Yenti Garnasih sebagai dekan, dan menuntut rektor untuk memberhentikan Yenti dari jabatannya. Beberapa isu yang disorot dalam aksi tersebut di antaranya adalah tata kelola fakultas, kebijakan yang mengabaikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dugaan konflik kepentingan hingga gaya kepemimpinan Yenti selama menjabat sebagai Dekan FH Unpak.
Alhasil pada tanggal 25 Maret 2022, Dr. Yenti Garnasih resmi diberhentikan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor oleh Rektor Prof. Bibin Rubini.