DINEWS.ID – Kantor Hukum Sembilan Bintang melalui perwakilannya, Muhamad Solihin, S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Bogor dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam siaran pers yang diterbitkan baru-baru ini, Solihin menyoroti adanya indikasi pemberian suap kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024–2029. Dugaan ini, menurutnya, bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon tertentu.
“Demokrasi kita sedang mengalami darurat. Prinsip jujur dan adil yang diamanatkan oleh undang-undang mulai terdistorsi oleh praktik-praktik kotor yang mencederai kepercayaan publik,” ungkap Solihin, merujuk pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2016 yang menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pelaksanaan Pilkada.
Solihin mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi telah disampaikan kepada Kepolisian Resor Kota Bogor dengan nomor laporan R/LI-327.XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Proses hukum tengah berjalan, namun kami menilai masih tersendat di tahap penyelidikan. Kami berharap Polresta Bogor dapat menuntaskan persoalan ini secara transparan dan adil,” tambahnya.
Kantor Hukum Sembilan Bintang menegaskan komitmennya untuk mendampingi pihak-pihak yang memiliki informasi penting terkait kasus ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi seorang saksi yang siap membantu pihak kepolisian dalam membongkar praktik suap dan gratifikasi ini,” tegas Solihin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPUD Kota Bogor maupun dari pihak pasangan calon yang diduga terlibat. ***











