Kasus Private Jet KPU Telan Uang Negara Rp90 Miliar Disanksi Hanya Peringatan Keras oleh DKPP, Yusfitriadi: Ini Aneh! KPK Harus Turun Tangan

Yusfitriadi
Kasus Private Jet KPU Telan Uang Negara Rp90 Miliar Disanksi Hanya Peringatan Keras oleh DKPP, Yusfitriadi Ini Aneh! KPK Harus Turun Tangan. Foto: DINEWS.ID.

“Peringatan keras itu tidak ada bentuknya, sama dengan nol dan apa yang mau dilaksanakan? Bahkan pihak Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini, terus yang diawasi apa?,” ucapnya.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi cukup serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara hingga Rp90 miliar hanya untuk penyewaan private jet, mengingat tentang efisiensi dan akuntabilitas KPU yang harus dipertanyakan.

“Saya mendukung penuh koalisi masyarakat sipil yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, DKPP telah resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan empat anggota KPU yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, setelah 59 kali melakukan perjalanan dinas menggunakan private jet saat Pemilu 2024.

Kasus Private Jet KPU Telan Uang Negara Puluhan Miliar Disanksi hanya Peringatan Keras oleh DKPP Yusfitriadi Ini Aneh KPK harus Turun Tangan 3

Selama 59 kali perjalanan dinas, private jet mewah diketahui berjenis Embraer Legacy 650 yang digunakan kelima anggota KPU tersebut, menelan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp90 miliar.

Dalil penggunaan privat jet untuk tujuan monitoring logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), tidak terbukti. Sebab faktanya, daerah-daerah yang dituju bukan daerah 3T dan memiliki penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.

Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut, privat jet pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir dan lipat suara.

Atas dasar fakta persidangan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan empat anggota KPU RI. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Idham Holik, teradu tiga Yulianto Sudrajat, teradu empat Parsadaan Harahap dan teradu lima August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *