Membahas soal fakta persidangan DKPP, Yusfitriadi menyebut tiga unsur pelanggaran etik yang terbukti dilakukan pihak KPU, pertama pengadaan dan penggunaan private jet tidak profesional yang dilakukan sebelum penandatanganan resmi di bulan Maret 2024, namun pesawat sudah digunakan sejak bulan Februari.
“Hal tersebut tidak dapat dipungkiri di persidangan. Pesawat sudah dipakai, kontraknya belakangan, kok bisa? Jelas ini tidak profesional,” ujar Yusfitriadi.
Kedua unsur gaya hidup mewah, sambungnya, penggunaan private jet yang tergolong sangat mahal dan mewah, oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU belum pernah ada sebelumnya.
“Privat jet itu eksklusif, mewah dan mahal. Kebutuhan mendesak apa hingga harus menggunakan private jet? Ini uang negara, uang rakyat, wajar publik bertanya-tanya,” tegasnya.
Ketiga, lanjutnya, unsur penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Penggunaan private jet dalam aturannya menyebut bahwa hanya boleh digunakan untuk menjangkau wilayah 3T (terdepan, tertinggal dan terluar) atau mempercepat monitoring tahapan pemilu.
“Faktanya, dari total 59 penerbangan hanya 30 persen yang ke wilayah 3T. Selebihnya seperti Riau, Kalimantan Selatan dan Bali itu mudah diakses dan bukan wilayah 3T. Bahkan ada satu penerbangan yang hanya transit selama lima menit. Ini menjadi pertanyaan besar,” ucap Yusfitriadi.
Menurutnya, dari semua fakta yang terjadi, penggunaan private jet oleh KPU jelas tidak sesuai peruntukan dan melanggar prinsip etika penyelenggara negara. “Ironisnya lagi, ada anggota KPU yang tidak ikut menandatangani pleno pengadaan dan tidak pernah menggunakan private jet, namun tetap bisa menjalankan tugas dengan baik,” bebernya.
Sanksi memberikan peringatan keras terhadap ketua para anggota KPU yang terbukti menggunakan private jet untuk perjalanan dinas sebanyak 59 kali selama penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan total anggaran yang mencapai Rp90 miliar dan amar putusan DKPP, dinilai sangat ambigu saat pihaknya meminta KPU melaksanakan putusan tersebut.







