Menurut Dita, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), jika ada Warkah Giro yang terindikasi pemalsuan dan hal-hal lainnya, maka wajib dan perlu untuk dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Nah, ini tidak dilakukan konfirmasi oleh pihak Bank BRI ke klien saya. Entah ada apa dan bagaimana, saya juga kurang tahu. Dan klien saya sudah menyelesaikan pembayaran melalui metode lain,” ucapnya.
Selain itu, setelah sebelumnya ada panggilan mediasi, pihak BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong dinilai Dita, tidak beritikad baik. Dengan tidak menghadiri perintah mediasi di Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
“Oleh sebab itu, kami meminta keadilan dan mengajukan gugatan, yang telah terdaftar dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr, tanggal 9 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Bogor. Atas perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Pajajaran dan Bank BRI Gading Serpong. Yang menyebabkan klien saya menjalani hukuman penjara selama dua (2) tahun, dan mengalami kerugian baik materi maupun non material,” tegas Dita.
/***
Editor: YB













