Daerah  

Kantor Hukum Sembilan Bintang Gugat Bank “Plat Merah”

Pengadilan Negeri Bogor
Kantor Hukum Sembilan Bintang Gugat Bank Plat Merah. Foto: Istimewa.

DINEWS.ID – Diduga ada kesalahan dalam menerbitkan Surat Penolakan Giro dari bank “Plat Merah” yakni, Bank BRI Pajajaran dan Bank BRI Gading Serpong. Seorang Ibu berinisial R (47), terpaksa mendekam selama 2 tahun di balik jeruji besi (penjara), sebagai terdakwa kasus Giro bermasalah. Merasa dirugikan dan trauma, setelah bebas kini ia bersama kuasa hukumnya dari Kantor Sembilan Bintang, menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Sembilan Bintang, Adv. Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A., menuturkan bahwa kliennya adalah Ibu beranak dua, yang bertindak sebagai direktur di perusahaannya. Awalnya mengeluarkan Giro tanpa diberikan tanggal, sebagai jaminan komitmen pembayaran terhadap rekan bisnisnya saat itu.

“10 bulan kemudian, ada pihak yang ingin mencairkan Giro tersebut. Sementara, klien saya sudah melakukan pembayaran dengan metode lain, ke pihak yang bersangkutan dan sudah selesai. Dan Giro yang dikeluarkan sebelumnya tidak diberi tanggal karena hanya sebagai jaminan saja. Jika diberi tanggal bisa dicairkan dong,” tuturnya dengan heran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *