Maka, sambungnya, dilakukanlah pembayaran dengan metode lain oleh kliennya, tidak melalui Cek atau Giro. Setelah pembayaran itu sudah diselesaikan, ada pihak yang masih berupaya untuk mencairkan Giro itu ke pihak BRI Gading Serpong.
“Di situ sudah jelas jika kita lihat dari Warkah debitnya, dari kertasnya, itu antara tulisan tanggal, tanda tangan dan hal-hal yang lain itu berbeda,” kata Dita dalam konferensi pers di PN Kota Bogor, Selasa (2/4/2024).
Artinya, lanjut Dita membeberkan, tanggal itu bukan dibuat oleh kliennya. Padahal Giro yang diberikan oleh kliennya itu tanggalnya masih kosong. Pada saat ada upaya untuk mencairkan, terdapat tanggal di situ. Dan tanggal tersebut dikatakan Dita, setelah 10 bulan baru ada upaya untuk pencairan, setelah penyerahan dari kliennya.
“Itu yang jadi permasalahan. Tidak ada konfirmasi dari pihak Bank BRI Gading Serpong ke Bank BRI Pajajaran, dan atau dari Bank BRI Gading Serpong langsung ke klien saya, sebagai pemilik rekening Giro, tidak ada. Itu yang jadi permasalahannya,” ungkapnya.













