DINEWS.ID – Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Itu dilakukan agar masyarakat dapat menyelesaikan pajak tahunan kendaraannya.
Sebagai informasi, pemutihan pajak adalah kebijakan terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar.
Merangkum berbagai sumber, berikut ini deretan provinsi di Indonesia yang meggelar pemutihan pajak kendaraan 2023.
1. Papua
Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini telah dimulai pada bulan Juni hingga 12 Juli 2023.
Selain pembebasan denda PKB, Pemerintah Provinsi Papua juga membebaskan BBNKB dan BBNKB II.
2. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang telah dimulai pada tanggal 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.
3. Kalimantan Tengah
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
4. Lampung
Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.
Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.
5. Sulawesi Tenggara
Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.
6. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.
7. Jawa Tengah
Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebasBea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan bebas pajak progresif mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.
Demimkian informasi tentang pemutihan pajak kendaraan 2023 di 7 provinsi Indonesia. *