DINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Lusiana dalam keterangannya, Senin (1/6).
Lusiana menjelaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Menurut dia, program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera melunasi kewajibannya selama periode keringanan berlangsung.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adapun dasar pelaksanaannya tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (*)













