“Kami fokuskan pengawasan di kawasan pesisir timur yang rawan penyelundupan barang tanpa kelengkapan dokumen dan ilegal dari luar negeri,” jelasnya.
Indra menambahkan, barang-barang tersebut melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Adapun rokok ilegal yang melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis rokok tanpa pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas.
“Sementara, minuman yang mengandung etil alkohol melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter,” tuntasnya.







