DINEWS.ID – 6,3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta alat kontrasepsi dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Kamis (10/8/2023).
Melansir beritasatu.com, Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo, menyebutkan bahwa, kegiatan pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan salah satu fungsi utama bea cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari 2022 hingga pertengahan 2023 ini, dan didominasi rokok ilegal yang berasal dari daerah produksi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Indra,
Indra menjelaskan, wilayah Sumatera Barat merupakan salah satu tujuan utama pemasaran produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa.