“Penangkapan ini, merupakan wujud komitmen kami menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, untuk memerangi judi online di Indonesia,” katanya.
Bismo mengimbau masyarakat, untuk ikut berperan aktif memberantas judi online. Dan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai macam jenis perjudian, terutama judi online sampai ke akar-akarnya.
“Dan apabila, masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057, atau di Call Center 110,” tutup Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3), Jo. Pasal 27 ayat 2, UU RI No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016, dan atas Perubahan Ke-satu UU No. 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
/***
Editor: YB













