Polisi menemukan aktivitas transaksi judi online pada rekening pribadi tersangka yang mencapai sekitar Rp 64 juta per bulan dan telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Selain itu, sejumlah dokumen dari kantor Dinas Kesehatan Polman telah disita sebagai barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.
MI saat ini ditahan di Rutan Polres Polman dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.







