Bendahara Dinkes Polman Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Diduga Gunakan Dana untuk Judi Online

korupsi
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI (40), yang menjabat sebagai bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

DINEWS.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI (40), yang menjabat sebagai bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka dilakukan, Kamis, 8 Mei 2025.

MI diduga menyelewengkan dana pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan tahun anggaran 2023 dari berbagai pos kegiatan. Dana yang diselewengkan mencakup anggaran persediaan (UP), tambahan uang (TU), perawatan dan persalinan nongravitasi, dana akreditasi puskesmas, biaya perjalanan dinas, serta iuran BPJS Mandiri (PBPU). Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar dana hasil korupsi digunakan tersangka untuk berjudi secara daring.

“Pengakuan tersangka, dana korupsi digunakan hampir seluruhnya untuk judi online. Dana tersebut diinvestasikan dahulu ke akun pribadi sebelum digunakan berjudi,” ujar AKP Budi Adi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *