Daerah  

Bejat! 2 Orang Buruh Harian Lepas Cabuli Anak-Anak di Bawah Umur, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

polresta bogor kota
Bejat! 2 Orang Buruh Harian Lepas Cabuli Anak-Anak di Bawah Umur, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku. Foto: DINEWS.ID (Tri).

Lutfi menerangkan, pelaku memegang kemaluan maupun organ pribadi milik korban di dada dan di sekitar alat vital.

“Setelah mereka melakukan aksi itu, mereka mengaku memiliki hasrat atau nafsu sehingga dari keterangan tersebut muncullah unsur pasal pencabulan tersebut,” tuturnya.

“Kami sudah menahan kedua pelaku ini sejak tanggal 05 Mei 2024 dan berkas perkara pun sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bogor. Bahkan sudah di kembalikan lagi ke penyidik, dan penyidik akan mengembalikan berkas kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota.

Adapun aksi pelaku itu kita perkarakan pasal 76 E undang – undang perlindungan anak yang mana apabila perbuatan cabul itu menimbulkan korban lebih dari 1 orang maka akan di penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Ketika ditanya terkait pelaku ini melakukan bersamaan, dia menjawab pelaku ini melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu yang berbeda dan korbannya berbeda-beda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *