Ia menilai, perhatian anak-anak terhadap lingkungan, khususnya keinginan agar angkot bebas asap rokok, merupakan bentuk menyuarakan hak yang sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dimiliki Kota Bogor.
“Mereka ingin ada ketenangan, ingin hak mereka diperhatikan, salah satunya tidak menghirup asap rokok. Ini sejalan dengan Perda KTR yang sudah kita miliki, jadi semua usulan itu Insya Allah kita akomodir secara bertahap dan tentu menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.
Terkait usulan penambahan sekolah, Dedie Rachim menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memperhitungkan kebutuhan lahan dan rasio sebaran sekolah, termasuk kemungkinan subsidi untuk anak dari keluarga tidak mampu.
“Kita memproyeksikan untuk bisa membiayai sekitar 2.000 anak dari keluarga kurang mampu agar bisa sekolah, terutama di tingkat SMP,” jelas Dedie Rachim.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Rakhmawati, menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengkonsolidasikan pembentukan forum anak hingga tingkat kelurahan.













