Kedua, masih kata Luhut, adanya beberapa masalah yang dihadapi oleh advokat yang dalam praktik, seperti tidak bebasnya untuk menjalankan praktiknya. Bahkan intimidasi, kriminalisasi dan sebagainya. Itu akarnya dalam undang-undang itu sendiri, karena belum diterjemahkan bahwa ada keterpaduan. Padahal, undang-undang kekuasaan kehakiman mengatakan harus terpadu.
Oleh karena itu, dirinya mengajak jajarannya untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Advokat, yang sekarang sudah masuk dalam daftar Prolegnas di DPR RI.
“Kepada jajaran Peradi, saya katakan RUU Advokat sudah masuk Prolegnas dan juga RUU KUHAP. Maka mari kita perbaiki ini, masukkan apa yang masih kurang. Jadi dua hal ini kalau sudah baik, maka pelayanan advokat akan lebih baik dan keluhan-keluhan terhadap advokat akan rendah, kalau tidak mau dikatakan hilang itu saja intinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Peradi Kota Bogor terlantik, Gunara mengatakan, setelah pelantikan ini, Peradi Kota Bogor di bawah kepemimpinannya akan langsung melaksanakan program kerja.













