Perampok Minimarket di Bekasi Ditangkap, Sempat Sekap Karyawan dan Gasak Uang Rp12 Juta

perampokan vlWm large
perampokan minimarket di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi, Kamis (18/06). Foto: okezone

DINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ARM (20) yang diduga menjadi pelaku perampokan minimarket di Jalan Surya Raya, Kota Bekasi, Kamis (18/6).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, aksi perampokan bermula saat dua karyawan minimarket sedang bertugas. Pelaku datang seorang diri dengan mengenakan topi dan masker untuk menutupi identitasnya.

Setelah masuk ke dalam toko, pelaku mendatangi meja kasir dan tiba-tiba mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dari balik pakaiannya.

“Pelaku menodongkan benda tersebut ke arah karyawan dan meminta ditunjukkan lokasi brankas,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Dengan menodongkan senjata, pelaku kemudian menggiring dua karyawan menuju ruang brankas yang berada di lantai dua minimarket.

Di lokasi tersebut, pelaku memaksa salah satu korban berinisial NA untuk membuka brankas. Setelah brankas terbuka, korban diperintahkan memasukkan uang tunai sebesar Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam yang telah disiapkan pelaku.

Usai mengambil uang, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci pintu dari luar.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan pelaku kemudian turun ke lantai satu untuk mengambil uang tunai sekitar Rp500 ribu dari laci kasir. Selain itu, pelaku juga membawa sejumlah rokok yang dipajang di area display sebelum melarikan diri.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ARM pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengungkapkan, dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta benda menyerupai pistol.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata yang digunakan pelaku bukanlah senjata api asli.

“Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan korek api gas (lighter) yang bentuknya menyerupai pistol,” ujar Reza.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ARM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *