Viral Ojol Menangis Saat Kendaraan Ditertibkan, Ini Penjelasan Sudinhub Jaktim

IMG 20260620 WA0004 2353609440
Penertiban Kendaraan Ojol oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (20/06). Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon kepada petugas setelah sepeda motornya diangkut saat operasi penertiban parkir liar.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan sesuai aturan terhadap seluruh kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan parkir, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.

“Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” kata Harlem dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6).

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi ojol memohon agar kendaraannya tidak dibawa petugas. Dalam video itu, pengemudi mengaku membutuhkan motornya untuk mencari nafkah dan membiayai kebutuhan keluarga.

Harlem menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan yang ditertibkan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah motornya sudah berada di atas kendaraan angkut.

Menurut Harlem, demi menjaga keselamatan proses pengangkutan dan menghindari risiko bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.

Ia memastikan petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama proses penertiban berlangsung.

“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan menjalani prosedur administrasi berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran sebelum kendaraannya dikembalikan.

Sudinhub Jakarta Timur menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tindakan yang diterapkan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *