Dikejar di Laut Kabur ke Hutan, Dua Buronan Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Riau

TANGAN DI BORGOL
Ilustrasi

DINEWS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dua buronan jaringan penyelundupan narkotika Malaysia–Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau. Keduanya, Indra Bayu dan Solihin, diamankan pada Selasa (16/6) setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus penyelundupan narkoba lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, tim sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal merapat di kawasan rawa Teluk Pambang.

“Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan satu unit speedboat dan dua kardus berwarna hitam yang diduga berisi narkotika,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan Indra Bayu yang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengungkap keterlibatan Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speedboat untuk operasi penyelundupan tersebut. Solihin diketahui menerima imbalan sebesar Rp10 juta untuk penyediaan sarana transportasi laut.

Eko Hadi menambahkan, Indra Bayu beroperasi di bawah jaringan narkotika yang dikendalikan oleh seseorang bernama Erwin dan Nabil, dengan peran sebagai kurir pengangkut sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Sekitar awal Mei 2026, Nabil disebut mengajak Indra Bayu untuk mengambil 45 bungkus sabu dari Malaysia. Karena tidak memiliki kemampuan mengemudikan speedboat, Indra melibatkan Erwin sebagai tekong dalam operasi tersebut.

Setelah itu, Solihin menyewa speedboat yang kemudian digunakan untuk menjemput barang haram di wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia. Di lokasi tersebut, para pelaku menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika.

Namun saat memasuki perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, kapal mereka terdeteksi patroli Bea Cukai. Karena panik, para pelaku kemudian melompat ke laut untuk menghindari penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Indra juga mengungkap bahwa operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang bernama Atuk Ham yang menjanjikan imbalan sebesar Rp100 juta.

Dari kasus ini, aparat menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp137,48 miliar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih memburu empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Erwin dan Nabil sebagai kurir, serta Atuk Ham sebagai pengendali jaringan di Indonesia dan WAN sebagai pengendali di Malaysia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *