DINEWS.ID – Nama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto turut menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut mencuat setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada penyidik.
Menanggapi kabar yang menyeret namanya, Bima Arya mengaku tidak mengetahui dasar munculnya informasi tersebut. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak paham sumber nama-nama itu dari mana. Jadi kita ikuti saja proses hukum persoalan ini,” ujar Bima Arya saat dihubungi, Rabu (10/6/2026).
Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, selama ini interaksinya dengan jajaran BGN dilakukan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri yang menjalankan tugas negara.
Menurut Bima, keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam Program Makan Bergizi Gratis telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam aturan tersebut, Kemendagri bertugas memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala pelaksanaan program di daerah bersama pemerintah daerah dan BGN.
“Saya berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan lapangan. Termasuk masalah di titik terpencil yang juga menjadi tugas Kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin yang ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bima menegaskan seluruh koordinasi dilakukan secara terbuka melalui forum-forum resmi kedinasan. Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya memiliki kepentingan pribadi dalam pengelolaan Program MBG.
“Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN di rapat koordinasi resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa pengajuan status Justice Collaborator dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Krisna, dalam sejumlah pemeriksaan yang telah dijalani, kliennya telah menyampaikan 26 nama kepada penyidik. Nama-nama tersebut disebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari legislatif, eksekutif hingga yudikatif.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami keterangan yang disampaikan Sony Sonjaya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (Red)













