Hukum  

Polda Jabar Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan LGBT di Karawang

depositphotos 386965084 stock photo cropped view policeman touching hand
Ilustrasi/Istimewa

DINEWS.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart, Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pria berinteraksi mesra di dalam area tempat hiburan malam tersebut.

“Telah diamankan tiga terduga pelaku, yakni SA, RD, dan DD. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat dalam video yang beredar,” kata Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026), dikutip dari Antara.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut untuk mendalami kasus yang sempat viral di media sosial.

Hendra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa dalam video tersebut diduga terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

“Dari hasil koordinasi, disepakati penerapan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan, sedangkan Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh beredarnya video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di dalam area tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *