Video Dugaan Pesta LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang Hebohkan Warga

WhatsApp Image 2026 06 09 at 17.13.47
Tangkapan layar video viral yang merekam pesta diduga LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) Karawang, Jawa Barat. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan serta mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pesantren MUI Karawang, Asep Saepudin, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terkait video yang beredar dalam 24 jam terakhir.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat aktivitas semacam itu di wilayah Karawang. Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait video yang viral tersebut,” ujar Asep Saepudin, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, kegiatan yang diduga berlangsung di sebuah tempat hiburan malam yang baru beroperasi itu dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.

MUI Karawang pun mendesak aparat terkait untuk mengusut kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi.

“MUI Karawang mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan di luar hukum,” katanya.

Sebelumnya, warga Karawang dihebohkan oleh beredarnya video yang diduga merekam pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang. Dalam video tersebut tampak sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, dan berciuman.

Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, Damprasetya, membenarkan bahwa lokasi yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut merupakan sebuah tempat hiburan malam di kawasan perkotaan Karawang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *