DINEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek dua gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6). Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp27,6 miliar.
Kedua gudang yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, tersebut tampak tertutup dari aktivitas luar dan tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah platform perdagangan daring. Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar yang kemudian mengarah pada lokasi penyimpanan barang.
“Kita berhasil membuka sesuatu yang selama ini tersembunyi,” ujar Taruna di lokasi penggerebekan.
Menurut Taruna, kosmetik tersebut merupakan produk impor asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor lengkap. Barang-barang itu diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal.
“Kosmetik yang diimpor ke wilayah Indonesia ini tanpa dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Sebagian besar merupakan produk dekoratif atau rias wajah.
“Temuan ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah yang merupakan kosmetik impor dari Tiongkok,” jelas Taruna.
Selain menyita barang bukti, BPOM juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Salah satunya berperan sebagai pemasar melalui toko daring, sementara lainnya diduga sebagai pihak pengimpor.
BPOM masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan lebih luas terkait peredaran kosmetik ilegal tersebut. (Red/***)













