DINEWS.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan akses layanan terpadu serta penegakan hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin keadilan dan perlindungan hak-hak korban.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Arifah, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, hingga jaminan keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selain memperkuat aspek penegakan hukum, Kementerian PPPA juga mendorong transformasi sistem layanan bagi perempuan dan anak melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu yang lebih mudah diakses masyarakat.
Arifah mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak korban yang harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Kondisi tersebut sering kali membuat korban merasa lelah dan akhirnya enggan melanjutkan proses pelaporan.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA, jumlah korban yang melaporkan kasus yang dialami masih jauh lebih rendah dibandingkan angka kejadian yang terungkap dalam survei. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah proses pelaporan dan penanganan yang dinilai masih berbelit.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian PPPA menginisiasi pengembangan sistem pelayanan terpadu yang mengintegrasikan seluruh instansi terkait dalam satu mekanisme layanan, sehingga kebutuhan korban dapat ditangani secara lebih cepat, mudah, dan komprehensif.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” kata Arifah.
Program percontohan tersebut akan menjadi model penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya dapat direplikasi di berbagai daerah setelah melalui proses evaluasi dan penyempurnaan.
Kementerian PPPA berharap penguatan layanan terpadu ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan, mendorong keberanian korban untuk melapor, serta memastikan setiap korban memperoleh hak-haknya secara optimal.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” tutup Arifah. (Red/***)












