FBI Turun Tangan Periksa Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

2026 07 14 kasus febrie adriansyah makin panas polri libatkan fbi hingga kedutaan singapura periksa dolar sitaan
FBI Periksa Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa

DINEWS.IDPenanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kepolisian Republik Indonesia menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service untuk menguji keaslian ratusan miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing yang disita dari sejumlah lokasi.

Pelibatan dua lembaga penegak hukum Amerika Serikat tersebut menjadi langkah yang tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Uji Keaslian Uang Asing

Tim FBI dan Secret Service diketahui mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Mereka melakukan pemeriksaan forensik terhadap uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelibatan lembaga penegak hukum Amerika Serikat dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti memiliki validitas ilmiah sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi.

Selain uang asing, penyidik juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya telah diperiksa PT Pegadaian (Persero).

Aset Sitaan Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis dari beberapa lokasi. Di sebuah rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi mengamankan uang tunai 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259,1 juta dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan di sebuah money changer juga menghasilkan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Sementara itu, dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4,76 juta dolar AS, 14,08 juta dolar Singapura, serta Rp100 juta. Total uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum menyampaikan substansi perkara karena masih menunggu pelimpahan berkas lengkap dari Polri.

Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa kembali berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga hasil uji laboratorium sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

“Kami tidak bisa berspekulasi untuk saat ini karena terlalu dini,” kata Anang.

Ia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan membentuk tim penyidik yang bebas dari konflik kepentingan.

KPK Siap Lakukan Supervisi

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan supervisi terhadap perkara tersebut apabila menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pembahasan mengenai supervisi sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu antara pimpinan kedua lembaga.

“Nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga terkait penanganan perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *