Polsek Ciomas Amankan 3300 Obat Berbahaya, Pelaku Kabur Terjun Ke Sungai

WhatsApp Image 2026 05 18 at 13.17.03
Barang Bukti Obat Keras Daftar G Diamankan Polsek Ciomas. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Pengungkapan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Ciomas, Polres Bogor, diwarnai aksi ketegangan. Dua pemuda terduga pengedar nekat menggumuli perwira polisi sebelum akhirnya melarikan diri ke arah sungai di belakang Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Minggu (17/5/2026).

​Meskipun kedua pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan, petugas berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer yang siap diedarkan di wilayah tersebut.

​Kapolsek Ciomas Polres Bogor, AKP Hendra Kurnia, memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari warga setempat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area pasar sekitar pukul 14.45 WIB. Merespons laporan tersebut, Pawas Polsek Ciomas yang juga Kanit Lantas, AKP Arief Sarkoni, langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.

​Saat melakukan pemantauan di lantai dua pasar, AKP Arief mendeteksi aktivitas mencurigakan dari dua pemuda yang keluar masuk sebuah lapak kumuh beratap plastik. Mengendus adanya praktik terlarang, ia kemudian berinisiatif merekam pergerakan kedua pemuda tersebut menggunakan ponselnya.

​”Namun aksi anggota itu ketahuan. Lalu dua pemuda menghampiri AKP Arief, berusaha merebut ponselnya dan terjadi pergumulan. Gagal merebut HP, mereka kabur ke bawah dan bergegas membereskan obat-obatan,” ungkap AKP Hendra Kurnia, Minggu (17/5/2026).

​Melihat para pelaku mencoba mengaburkan barang bukti, AKP Arief bersama anggotanya, Bripka Asep, langsung melakukan pengejaran secara intensif ke lantai bawah pasar. Sadar posisi mereka terdesak dan terus diburu petugas, kedua pelaku nekat melompat dan melarikan diri ke arah aliran sungai yang berada di belakang kawasan pasar, meninggalkan seluruh barang dagangan haram mereka.

​Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita total 3.300 butir obat keras tanpa izin edar resmi. Seluruh barang bukti bersama uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi langsung diamankan ke Mako Polsek Ciomas.

“Kasus ini masih kami tangani di Polsek Ciomas. Saat ini kami masih memburu dua pelaku yang melarikan diri,” pungkasnya Hendra. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *