Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, dalam aksinya yang pertama, pelaku berhasil mengambil uang tunai puluhan juta rupiah. Pelaku melakukan aksinya seorang diri karena sudah mengetahui situasi lokasi.
“Dari 3 kali aksi pencurian, selain uang, aksinya yang ke-2 pelaku berhasil mengambil 1 unit Central Processing Unit (CPU) yang ada di ruangan kantor, motifnya adalah ekonomi. Pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Seperti membayar hutang dan sebagainya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Dari tangan pelaku, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, CPU, pisau dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Faisal/***)













