Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna memberikan keterangan tambahan bahwa sesuai dengan kinerja dan mekanismenya, Bawaslu Kota Bogor, Panwascam dan PKD memastikan Pantarlih dalam sub pengawasan.
“Ketika ada potensi-potensi pelanggaran, biasanya antara PKD dengan PPS ini syarat perbaikannya ini secara lisan dan langsung. Dan hasil pengawasan kita dituangkan dalam laporan harian pengawasan,” bebernya.
Jika secara lisan tidak diupayakan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya lebih tinggi lagi yaitu dengan bersurat. Dan akibat hukumnya adalah administratif bagi penyelenggara, dalam hal ini adalah KPU. Sementara pelanggaran pidana diterapkan jika terjadi penghapusan hak pilih.
“Hari ini saya turun langsung, untuk memastikan hak pemilih ini tidak hilang atau dipinggirkan. Secara umum untuk wilayah Babakan Pasar ini terbilang aman, dan kita juga punya pasukan di tingkat Panwascam dan Kelurahan yang saling berkoordinasi,” kata Herdiyatna.
“Dasar pihak kami melakukan pengawasan seperti ini, selain Undang-Undang Pemilu juga ada dari Undang-Undang Pilkada,” tutup Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna.
Redaksi
Editor: YB













