DINEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan antara 8 hingga 15 persen. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian dan finalisasi terkait tarif ojol roda dua. Hasilnya menunjukkan ada beberapa kenaikan yang disesuaikan berdasarkan zona,” kata Aan.
Aan menjelaskan, kenaikan tarif tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tiga zona wilayah yang telah ditetapkan. Kenaikan tertinggi mencapai 15 persen, sementara di beberapa zona lainnya berkisar 8 persen. Hal ini mempertimbangkan perbedaan karakteristik biaya operasional di tiap zona.
Meski kajian telah rampung, pemberlakuan tarif baru masih menunggu finalisasi. Kemenhub akan terlebih dahulu berdiskusi dengan para aplikator dan melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.
“Pada prinsipnya para aplikator sudah menyetujui rencana kenaikan tarif ini. Tetapi kami tetap akan memanggil mereka untuk memastikan kesiapan dan mendengarkan masukan akhir sebelum diterapkan,” ujar Aan.
Selain soal tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji permintaan mitra pengemudi agar potongan dari aplikator dibatasi maksimal 10 persen. Aan menyebut kajian ini masih berjalan karena menyangkut ekosistem besar, termasuk jutaan pengemudi dan lebih dari 25 juta pelaku UMKM yang terlibat dalam layanan ojol.
“Kami sedang survei dan mendalami dampak dari pemotongan 10 persen ini. Harapannya, semua pihak dalam ekosistem ini, mitra, UMKM, maupun aplikator, tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Kemenhub berencana mengumumkan hasil kajian pemotongan dan sosialisasi tarif baru dalam waktu dekat. ***









